Pada tugas Softskill ini saya akan membahas materi pada pertemuan ke 4
yakni:
1. Organisasi Niaga ( PT, CV, Joint Ventura, Fa, Koperasi, Trust, Kartel, Holding
Company ).
2. Organisasi Sosial.
3. Organisasi Regional dan Internasional.
·
ORGANISASI NIAGA
Organisasi
yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Macam-macam
Organisasi Niaga :
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze
Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya.
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih
dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki
tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang
perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak
menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan
keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.
Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.
Perbedaannya:
PT Terbuka
menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go public) dan
setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
PT Tertutup
modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau
keluarga dan tidak dijual ke umum.
Sedangkan PT
Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa
tetapi telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.
2.
Perseroan Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah
suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi
menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
CV Campuran
terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu
firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu
komanditer.
CV Bersaham
adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu
komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3. Firma (FA)
Firma adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh
dua orang atau lebih, dan umumnya didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta
Pendirian dan dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.
Badan usaha ini lebih banyak digunakan oleh beberapa atau sekelompok
orang yang memiliki keahlian sama untuk memberikan pelayanan atau melaksanakan
kegiatan usaha dibidang Jasa. Para pendiri Firma umumnya telah saling
mengenal dan percaya satu sama lain serta masing-masing anggota telah
mengetahui dan memahami segala resiko yang timbul dan menjadi tanggung jawab
para pendirinya.
Resiko usaha dari badan usaha ini ditanggung
bersama oleh para sekutu/pendiri termasuk dengan harta pribadinya.
4. Koperasi
Koperasi adalah
suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya
(menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis
koperasi antara lain:
1. Koperasi
simpan pinjam, yaitu koperasi
yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2. Koperasi
konsumen, yaitu koperasi
yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang
konsumen.
3. Koperasi
produsen, yaitu koperasi
yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan
bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi
pemasaran, yaitu koperasi
yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
5. Koperasi jasa,
yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
5. Join Ventura
Joint Ventura
atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak
atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya
untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau
struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban
pajak dan kerugian.
6. Trust
Trust adalah peleburan
beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh
kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dari
Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor
Impor Indonesia
7. Kartel
Kartel adalah bentuk kerja
sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama
dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan,
dan memperluas atau menguasai pasar. Macam-macam kartel yang sering dijumpai
antara lain:
1. Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan
pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya
2.
Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan
untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing
perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi)
3. Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah
penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan
penetapan kualitas produksi
4. Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan
harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota
5. Kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan
untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.
8. Holding Company
Holding
Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian
besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha
yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan
kebijakan PT yang menguasai.
·
ORGANISASI SOSIAL
Organisasi
sosial adalah perkumpulan sosial yang
dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum,
yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa
dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia
membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak
dapat mereka capai sendiri.
Ciri-ciri organisasi sosial
Menurut Berelson dan
Steiner(1964:55) sebuah organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Formalitas, merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan seterusnya.
- Hierarkhi, merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada organisasi tersebut.
- Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial antar anggota adalah tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan gejala “birokrasi”.
- Lamanya (duration), menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu.
Ada juga yang menyatakan
bahwa organisasi sosial, memiliki beberapa ciri lain yang behubungan dengan
keberadaan organisasi itu. Diantaranya ádalah:
- Rumusan batas-batas operasionalnya(organisasi) jelas. Seperti yang telah dibicarakan diatas, organisasi akan mengutamakan pencapaian tujuan-tujuan berdasarkan keputusan yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini, kegiatan operasional sebuah organisasi dibatasi oleh ketetapan yang mengikat berdasarkan kepentingan bersama, sekaligus memenuhi aspirasi anggotanya.
- Memiliki identitas yang jelas. Organisasi akan cepat diakui oleh masyarakat sekelilingnya apabila memiliki identitas yang jelas. Identitas berkaitan dengan informasi mengenai organisasi, tujuan pembentukan organisasi, maupun tempat organisasi itu berdiri, dan lain sebagainya.
- Keanggotaan formal, status dan peran. Pada setiap anggotanya memiliki peran serta tugas masing masing sesuai dengan batasan yang telah disepakati bersama.
Jadi, dari beberapa ciri
organisasi yang telah dikemukakan kita akan mudah membedakan yang mana dapat
dikatakan organisasi dan yang mana tidak dapat dikatakan sebagai sebuah
organisasi.
·
ORGANISASI INTERNASIONAL
Organisasi
Internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan
beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai
persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Contoh organisasi-organisasi
internasional adalah :
1. PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa
atau PBB (United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi internasional yang
anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk
memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga
ekonomi, dan perlindungan sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San
Fransisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di
Washington DC, namun sidang umum yang pertama dihadiri wakil dari 51 negara dan
baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919
hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa,
yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB. Sejak didirikan di San Fransisco pada
24 Oktober 1945, sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang
tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain
Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam
wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB.
Sekretaris Jendral PBB saat ini adalah Ban Ki-Moon asal Korea Selatan yang
menjabat sejak 1 Januari 2007.
2. NATO
Pakta Pertahanan Atlantik
Utara (North Atlantic Treaty Organisation/NATO) adalah sebuah organisasi
internasional untukkeamanan bersama yang didirikan pada
tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik
Utara yang ditanda tangani di Washington, DC pada 4 April 1949.
Nama resminya yang lain adalah dalam bahasa perancis : l’Organisation
du Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).
3. ASEAN
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia
Tenggara (PERBARA) atau lebih populer dengan sebutan Association
of Southeast Asia Nations(ASEAN) merupakan sebuah organisasi
geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang
didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh
Indonesia,Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand.
Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan
sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, serta memajukan
perdamaian di tingkat regionalnya. Negara-negara anggota ASEAN mengadakan rapat
umum pada setiap bulan November. Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip utama ASEAN
adalah sebagai berikut:
- Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara
- Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar
- Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
- Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai
- Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan
- Kerjasama efektif antara anggota
Anggota ASEAN :
Kini ASEAN beranggotakan semua
negara di Asia tenggara (kecualiTimor Leste dan Papua Nugini).
Berikut ini adalah negara-negara anggota ASEAN:
- Indonesia
- Filipina
- Malaysia
- Singapura
- Thailand
- Brunei Darrussalam
- Vietnam
- Laos
- Myanmar
- Kamboja
4. OKI
Organisasi Konferensi
Islam (OKI) adalah sebuah organisasi antar pemerintahan yang menghimpun 57
negara di dunia. OKI didirikan di Rabat, Maroko pada 12 Rajab 1389 H
(25 September1969) dalam Pertemuan Pertama para Pemimpin Dunia Islam yang
diselenggarakan sebagai reaksi terhadap terjadinya peristiwa pembakaran Masjid
Al Aqsa pada 21 Agustus 1969 oleh pengikut fanatik Kristen dan Yahudi di
Yerussalem.
·
ORGANISASI REGIONAL
Organisasi
Regional
Peran yang dimainkan oleh
organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik
organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis,
ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini
akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya.
Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan
prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara
anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Uni Eropa, Organisasi Regional
paling maju saat ini, memiliki European Court of Justice, organ
khusus yang bertanggung jawab atas setiap upaya penyelesaian sengketa antara
negara-negara anggota Uni Eropa, yang yurisdiksinya mencakup seluruh negara
anggota, organ-organ penting dalam masyarakat dan warga negara sah dari
negara-negara anggota. Hal ini dijelaskan dalam the Treaty of Amsterdam(1997)
yang mulai diberlakukan pada tahun 1999.
Pakta Pertahanan Atlantik
Utara (North Atlantic Treaty Organisation – NATO) yang didirikan
pada tahun 1949 juga memiliki prosedur penyelesaian konflik antara
negara-negara anggotanya. Pada 1956, organ utama NATO, Dewan Atlantik Utara,
merumuskan suatu komitmen yang menggariskan bahwa, sengketa yang tidak dapat
diselesaikan melalui jalur negosiasi langsung harus disampaikan dan dibahas
dengan prosedur dan dalam forum NATO sebelum dibawa ke organisasi internasional
di luar NATO. Resolusi tersebut juga menyebutkan bahwa Sekjen maupun
negara-negara anggota memiliki hak dan kewajiban untuk meminta perhatian dewan
mengenai ancaman-ancaman yang dapat mempengaruhi solidaritas dan efektifitas
aliansi. Lebih lanjut, Sekjen diberikan wewenang sebagai fasilitator yang
dimandatkan untuk menyelenggarakan penyelidikan, mediasi, atau arbitrasi bagi
negara-negara anggota yang berkonflik.
Pakta Warsawa yang didirikan
oleh Uni Soviet dan meliputi sebagian besar Eropa Timur, memiliki suatu wadah
kerjasama ekonomi yang didirikan pada 1949, yaitu Council for Mutual
Economic Aid, namun tanpa sebuah organ penyelesaian sengketa. Organisasi
ini kemudian hancur seiring runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya Perang Dingin
dan digantikan oleh Commonwealth of Independent States (CIS)
yang dipimpin oleh Federasi Rusia.
Banyak Organisasi Regional
lain yang masing-masingnya memiliki prosedur penyelesaian sengketa tersendiri
yang dirumuskan dengan berpedoman pada perjanjian yang telah disepakati oleh
negara-negara anggotanya, seperti; Conference on Security and
Cooperation in Europe (CSCE) yang kemudian berubah menjadi Organization
for Security and Cooperation in Europe (OSCE); Organization of
American States (OAS) dengan ketentuan penyelesaian konflik yang
tertuang jelas dalam Pakta Bogota; Organization of African Union (OAU);
danOrganization of the Islamic Conference (OIC), yang
masing-masingnya memiliki organ tersendiri dalam upaya penyelesaian sengketa
yang terjadi antara negara-negara anggotanya.
Sumber :