Assalamu’alaikum...
Pada tugas softskill kali ini saya akan mencoba menjelaskan mengenai
lisensi. Sesuai dengan jurusan sistem informasi yang saya pilih maka lisensi
yang akan dijelaskan berkaitan dengan lisensi software (perangkat lunak). Nah,
langsung saja ke pembahasan.
Dewasa ini dalam melaksanakan tugas kita tidak terlepas dari penggunaan teknologi misalnya PC, NoteBook,
Smartphone dan gadget-gadget lainnya. Dari bermacam gadget yang kita miliki
terdapat software di dalamnya. Nah apa itu software?. Software adalah perangkat lunak yang digunakan user atau brainware untuk
membantu mengolah berbagai taks atau tugas. Setiap software yang terinstall
pasti memiliki lisensi.
Apa sih lisensi software ?
Definisi Lisensi
1. Lisensi menurut secara umum
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada
pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan
pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang
diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
2. Lisensi menurut UU No 19 th 2002 ttg Hak Cipta Bab I pasal 1
Lisensi adalah “izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau
Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak
Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu”.
Definisi Lisensi Software
Jadi, lisensi software adalah “hak eksklusif bagi pencipta dan atau
pemegang hak cipta suatu software untuk mengumumkan dan memperbanyak software
ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah software tersebut diciptakan
tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Dari definisi tersebut dapat kita lihat bahwa ada dua kata kunci, yaitu
izin dan persyaratan tertentu. Hal ini berarti izin itu dapat diberikan oleh
pemegang hak cipta kepada pihak lain dengan persyaratan tertentu. Software atau
program komputer merupakan salah satu bentuk karya intelektual seseorang,
sehingga tidaklah mengherankan jika software tersebut termasuk ciptaan yang
dilindungi oleh undang-undang. Hal ini berarti si pencipta software tadi
memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau yang sering disebut dengan hak
cipta.
JENIS-JENIS LISENSI SOFTWARE
Justisiari P. Kusumah [2006] menyebutkan bahwa ada beberapa jenis
lisensi yang diberikan terhadap suatu software, antara lain:
a. Lisensi Komersial (Full Version)
Jenis lisensi komersial adalah lisensi yang diberikan kepada
software-software yang bersifat komersial dan digunakan untuk kepentingan-kepentingan
komersial (bisnis). Misalnya : sistem operasi Microsoft Windows (98, ME, 200,
2003, Vista), Microsoft Office, PhotoShop, Corel Draw, Page Maker, AutoCAD,
beberapa software Anti Virus (Norton Anti, MCAffee, Bitdefender, Kaspersky), Software
Firewall (Tiny, Zona Alarm, Seagate), dan lain sebagainya. Tidak ada jalan lain
yang diperbolehkan untuk mendapatkan lisensi software ini kecuali dengan
membayar sejumlah harga yang telah ditetapkan.
b. Lisensi Percobaan/Shareware Licensi
Jenis lisensi percobaan software (shareware) adalah jenis lisensi yang
diberikan kepada software-software yang bersifat percobaan (trial atau demo
version) dalam rangka uji coba terhadap software komersial yang akan
dikeluarkan sebelum software tersebut dijual secara komersial atau pengguna
diijinkan untuk mencoba terlebih dahulu sebelum membeli software yang
sebenarnya (Full Version) dalam kurun waktu tertentu, misalnya 30 s/d 60 hari.
Termasuk pula dalam lisensi jenis ini ada evaluation version dimana software yang diluncurkan belum bisa disebut full version, dengan tujuan sebagai evaluasi kinerja software tersebut. Sehingga, user akan memberikan feedback kepada developer software yang berguna sebagai penyempurnaan software tersebut, baik dari segi tampilan atau bahkan adanya bug dalam software tersebut
Termasuk pula dalam lisensi jenis ini ada evaluation version dimana software yang diluncurkan belum bisa disebut full version, dengan tujuan sebagai evaluasi kinerja software tersebut. Sehingga, user akan memberikan feedback kepada developer software yang berguna sebagai penyempurnaan software tersebut, baik dari segi tampilan atau bahkan adanya bug dalam software tersebut
c. Lisensi Software Terbatas/Limited License
Jenis lisensi terbatas adalah jenis lisensi yang diberikan kepada
software-software yang bersifat non komersial/freeware dan digunakan hanya
untuk kepentingan-kepentingan non komersial seperti pada instritusi pendidikan
(sekolah dan kampus) dan untuk penggunaan pribadi, misalnya antivirus SmadAV
yang bukan versi PRO, dan sebagainya.
d. Lisensi Bebas Pakai/Freeware License
Jenis lisensi freeware adalah software/aplikasi yang bersifat gratis.
Kita tidak perlu membeli atau memasukkan nomor serial (keygen) dari software
tersebut, tapi hak cipta tetap milik pembuat software. Kita tidak boleh merubah
hak cipta dan isi dari software tersebut, apalagi menjualnya ke orang lain.
Dengan kata lain kita hanya boleh memakai saja. Dan sumber kodenya bersifat
tertutup, atau closed source. Contoh dari aplikasi freeware adalah Winamp,
Firefox atau Google Chrome, Yahoo!Mesenger, Pidgin, dan sebagainya.
Freeware, sesuai dengan namanya adalah software yang benar-benar gratis
atau bebas untuk digunakan, developer software tidak pernah meminta Anda untuk
membayar apapun kepadanya. Dalam beberapa kasus kemampuan freeware malah lebih
bagus ketimbang software berbayar. Beberapa freeware memberikan persyaratan
bahwa software tersebut hanya boleh digunakan untuk penggunaan pribadi
(personal) bukan untuk digunakan untuk keperluan komersil.
• Stripware
Varian dari freeware yang menawarkan versi gratis dari software
komersial dengan fasilitas yang terbatas, biasanya ditandai dengan pemberian
nama Personal Edition/Lite Version/Basic.
Contoh : Eudora Lite, InnoculateIT Personal Edition, Real Player Basic,
Linux (distribusi Corel)
• Adware
Varian dari freeware yang menampilkan iklan pada tampilan software
(umumnya berupa banner)
Contoh : GoZilla!, JetAudio (mulai versi 4.7), Eudora Pro (mulai versi
4.2)
• Optionware
Varian dari freeware yang meminta imbalan secara sukarela dalam bentuk
selain uang, misalnya : email (mailware), prangko (stampware), surat/kartupos,
dll, bahkan ada yang meminta anda untuk menyumbang kan sejumlah uang kepada
yang membutuhkan, bahkan ada yang hanya meminta Anda untuk berhenti menggerutu
tentang sulitnya hidup (!).
e. Lisensi Open Source
Jenis lisensi Open Source adalah jenis lisensi yang diberikan kepada
software-software yang source code penuhnya tersedia bagi siapa pun yang
menginginkannya (untuk dimodifikasi) atau menggunakan hak cipta publik yang
dikenal sebagai GNU Public License (GPL) yang bisa Anda baca secara lengkap di http://www.gnu.org.
Adapun prinsip dasar GPL berbeda dengan hak cipta, GPL pada dasarnya
berusaha memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi pencipta software untuk
mengembangkan kreasi perangkatnya dan menyebarkannya secara bebas kemasyarakat
umum (publik). Tentunya dalam penggunaan GPL ini kita masih terikat dengan
norma, nilai dan etika. Misalnya sangatlah tidak etis apabila kita mengambil
software GPL kemudian mengemasnya menjadi sebuah software komersial dan
mengklaim bahwa software tersebut adalah hasil karya atau ciptaannya. Sebagai
contoh, dengan menggunakan lisensi GPL sistem operasi Linux yang saat banyak
beredar di masyarakat Linux dapat digunakan secara gratis di seluruh dunia,
bahkan listing program-nya (Source Code) dalam Bahasa C dari sistem operasi
Linux tersebut secara terbuka dan dapat diperoleh secara gratis di internet
tanpa dikategorikan membajak software dan melanggar hak cipta (HKI).
3. PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG TENTANG LISENSI SOFTWARE
Alasan mengapa suatu produk software perlu dilindung dijelaskan dalam
Undang-undang Hak Cipta yang secara lengkap berbunyi “Sekumpulan instruksi yang
diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila
digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat
komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil
yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.”
Undang-undang nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
1. Pasal 2 Ayat (2), pencipta atau pemegang hak cipta atas karya
sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
2. Pasal 15 Ayat (g), pembuatan salinan cadangan suatu program komputer
oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
3. Pasal 30 Ayat (1), tentang hak cipta atas ciptaan program komputer
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
4. Pasal 45 – 46, tentang lisensi
piranti lunak (Software).
5. Pasal 56, hak cipta berhak
mengajukan gugatan ganti rugi.
6. Pasal 72 Ayat (1), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1)
dan ayat (2) dipidana minimal 1 bulan dan/atau minimal Rp. 1.000.000,- (Satu
Juta Rupiah), atau pidana penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp.
5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
7. Pasal 72 Ayat (2), barangsiapa dengan sengaja menjual kepada umum
suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta pidana penjara maksimal 5
tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
8. Pasal 72 Ayat (3), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer
dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp.
500.000.000,- (lima Ratus Juta Rupiah).
Sekian penjelasan yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya saya minta
maaf. Semoga bermanfaat.
Wassalamua’alaikum...